Lembaga ini berharap Indonesia segera menghapus hukuman mati karena di beberapa negara telah dihapus secara bertahap.
Dalam putusan itu, hakim memperbaiki sejumlah putusan PN Bandung. Herry Wirawan juga diputuskan oleh hakim untuk tetap ditahan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan berkas pengajuan banding itu sudah didaftarkan ke PN Bandung.
Menurut hakim, hukuman kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilakukan karena Herry dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Majelis hakim berpendapat tidak ada unsur yang dapat meringankan hukuman bagi Herry Wirawan.
Herry akan mendengarkan secara langsung vonis yang akan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung
Herry menyatakan penyesalannya saat membacakan nota pembelaan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Tuntutan hukuman mati diberikan kepada Herry Wirawan karena aksi asusilanya hingga menyebabkan para korban mengalami kehamilan dinilai sebagai kejahatan yang sangat serius.
Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Helmy Faishal Zaini juga mendukung penerapan hukuman kebiri bagi Herry Wirawan, pemilik dan guru pesantren yang memperkosa belasan santrinya.